Sekilas Tentang Permendikbud No. 146 Tahun 2014
Secara hierarkis, kurikulum PAUD kita bersandar pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional). Yang perlu digaris bawahi bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik. Kurikulum merupakan satu set perangkat untuk mengantarkan peserta didik dari keadaan “A” menuju keadaan “B”, “C”, dan seterusnya.
Kurikulum yang paling awal tentu pada masa anak itu lahir sampai usia 6 tahun sesuai Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Masa-masa awal ini sering disebut sebagai Golden Age atau periode emas. Dimana tahapan pertumbuhan dan perkembangan pada masa ini sangatlah penting.
Adanya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut perlu dipelajari dan dipahami oleh setiap orang tua. Produk peraturan tersebut bukan hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pendidik dan lembaga pendidikan AUD. Setidaknya, orang tua memiliki pengetahuan apa saja yang menjadi capaian minimal setiap buah hatinya.
Ransangan pendidikan di usia dini tentu akan membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara jasmani dan rohani. Bekal awal yang baik akan lebih memberikan kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Poin penting bagi kita semua adalah apa saja Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Poin ini adalah inti dari isi kurikulum PAUD kita saat ini. Apa saja komponen STPPA tersebut?
- Aspek Spiritual
- Aspek Sosial
- Aspek Pengetahuan
- Aspek Keterampilan
Pembeda antara kurikulum satuan pendidikan AUD dengan satuan pendidikan dasar dan menengah atau bahkan pendidikan tinggi adalah konsep pengembangan diri anak. Pada pasal 5 disebutkan dengan jelas bahwa seluruh aspek pengembangan nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni disajikan dalam suasana dan konteks bermain.
Bagaimana dengan peran orang tua? Pasal 7 poin (4) disebutkan bahwa orang tua dilibatkan dalam kegiatan pengasuhan terprogram yang dibina oleh satuan PAUD. Berapa lama ? secara aturan ditetapkan selama 360 menit untuk kegiatan tersebut. Setidaknya sekitar 1-1,5 jam orang tua wajib mendampingi proses “bermain” anak.
Satu hal yang perlu ditekankan adalah, satuan pendidikan bahkan orang tua tidak sepatutnya “memaksa” anak untuk bisa keterampilan suatu hal tertentu, misal: berhitung. Dalam pasal 8 poin (3) disebutkan bahwa pendekatan psiko-pedagogis perlu diutamakan.
Pendekatan ini memberikan frame kurikulum PAUD perlu dikembangkan dengan memandang bahwa setiap anak unik, berbeda, dan belum mencapai masa operasional konkret. Sehingga belajar dan bermain lebih ditekankan sesuai dengan potensi setiap anak.
Landasan Kurikulum PAUD
#1 Landasan Filosofis
Budaya bangsa adalah akar dari pendidikan untuk membangun kehidupan bangsa, saat ini hingga nanti. Prinsipnya sama, Bhineka Tunggal Ika yang mengarah pada kemampuan pewaris budaya bangsa. Perbedaan suku dan bangsa di Indonesia menjadi kekuatan sekaligus ancaman. Hal ini akan dapat dikendalikan dan diarahkan pada hal-hal positif melalui pendidikan sejak dini.
Rasa bangga akan suku dan bangsanya diharapkan memberikan impact yang positif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Tentu dampak tersebut perlu mendapatkan keteladanan, motivasi, pengayom/pelindung dan pengawasan secara berkesinambungan. Oleh siapa? dari tingkatan keluarga/orang tua, pendidik, masyarakat, dan negara.
#2 Landasan Sosiologis
Dalam fase kehidupan, anak-anak dikemudian hari akan menjadi anggota masyarakat. Maka, seyogyanya pengembangan diri diarahkan sesuai tuntutan norma yang berlaku di masyarakat. Keberagaman masyarakat baik dari aspek starta sosial-ekonomi, budaya, etnis, agama, kondisi fisik-mental perlu menjadi perhatian.
Anak-anak diharapkan berkembang secara inklusif untuk terbentuk sikap saling menghargai dan antidiskriminasi. Lebih jauh, anak-anak perlu dipersiapkan keberagaman global dimana mereka saat ini akan menjadi anggota masyarakat yang lebih luas.
#3 Landasan Psiko-Pedagogis
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, suasana dan konteks pendidikan anak usia dini adalah bermain. Pada usia-usia ini mereka cenderung menghabiskan waktu untuk bermain. Pengenalan tentang sesuatu hal pada dirinya dan sekitarnya dilakukan dengan prinsip bermain.
Antara satu anak dengan yang lainnya tentu memiliki kecepatan berkembang yang berbeda-beda. Ada yang cepat ada yang lambat, ada yang mampu ini ada yang mampu itu. Mereka adalah manusia-manusia unik, yang cenderung melakukan sesuatu yang mereka sukai dan yang mereka bisa. Mereka tidak bisa dipaksa melakukan ini dan itu sesuai dengan keinginan orang dewasa.
#4 Landasan Teoritis
Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan acuan teori pendidikan berbasis standar dan kurikulum kompetensi. Apa artinya? Ada standar minimal sebagai gambaran penyelenggaraan pendidikan AUD. Hal-hal apa saja yang menjadi patokan tentang apa sampai bagaimana me-running PAUD.
Makna kurikulum kompetensi adalah memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya. Konsepnya sama seperti pada umumnya yakni kemampuan koginitif, afektif, dan psikomotorik. Tentu “kompetensi” ini perlu disesuaikan dengan latar belakang, karakteristik, dan usia anak.
#5 Landasan Yuridis
Landasan yuridis memuat beberapa aturan dasar sebagai rujukan kurikulum PAUD. Dalam UUD 1945 Pasal 31 merupakan dasar tentang kegiatan pendidikan yang dijamin oleh negara. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.