Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa di setiap negaranya. Agar tercipta generasi penerus yang unggul, hak-hak anak harus terpenuhi untuk menciptakan pertumbuhkembangan yang bagus. Sayangnya, banyak yang tidak tahu atau bahkan abai terhadap hak-hak anak yang seharusnya mereka dapatkan.
Hak-Hak Anak yang Harus Terpenuhi
Banyaknya kasus diskriminasi pada anak membuat PBB bahkan menetapkan tanggal 20 November sebagai Hari Anak untuk mengingatkan kepada setiap orang pentingnya memiliki kesadaran untuk mensejahterakan seluruh anak di dunia. Berikut ini hak-hak seorang anak yang harus terpenuhi oleh orang-orang di lingkungannya.
1. Terlindungi dari Diskriminasi
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal yang umum dan berlaku untuk semua orang, misalnya hak mendapat penghormatan yang sama dengan orang lain, terlepas dari jenis kelamin, ras, orientasi seksual, penampilan fisik, status ekonomi, agama, dan identitas pribadi lainnya.
2. Mendapatkan Pendidikan
Setiap anak berhak mendapat pendidikan yang layak. Di Indonesia khususnya tingkat sekolah dasar hingga menengah sudah gratis. Hal ini salah satu bentuk kerja pemerintah untuk memberikan hak pendidikan kepada setiap anak. Selanjutnya, orang tua harus berusaha untuk bisa memberikan hak tersebut kepada anak.
Orang dewasa di sekitarnya harus membantu anak dalam mendapatkan pengetahuan, mengembangkan bakat, dan mengajarkan untuk membentuk kepribadian yang baik. Pendidikan menjadi salah satu hak yang sangat penting untuk didapatkan oleh seorang anak.
3. Kesehatan
Setiap anak berhak untuk hidup dan mendapatkan perawatan kesehatan yang bagus. Hak-hak anak dalam kesehatan yaitu seperti mendapat makanan bergizi, pakaian dan air bersih, tinggal di perumahan yang aman, terjaga kesehatan fisik, mental, dan emosionalnya. Pemerintah juga memberi bantuan biaya kesehatan untuk keluarga yang tidak mampu.
4. Identitas
Ketika anak lahir, mereka harus segera didaftarkan ke pemerintah agar mempunyai identitas yang jelas dan diakui oleh hukum. Selain itu, mereka berhak untuk mengetahui identitas aslinya, mulai dari nama, tanggal lahir, tempat tinggal, dan orang tua. Anak-anak berhak untuk menerima, mengakses, dan mengirimkan dokumen identitas mereka sendiri.
5. Perlindungan Privasi
Privasi anak lebih rentan dari orang dewasa. Pernahkah Anda melihat seorang pasangan artis yang bermasalah lalu di media anaknya diblur atau semacamnya? Ya, itu salah satu tindakan menjaga privasi anak. Anak tidak boleh dilibatkan ke dalam masalah orang tuanya.
Tidak hanya itu, hak-hak anak untuk privasinya yang harus dilindungi setiap orang bahkan hukum yaitu privasi tentang keluarga, tempat tinggal, komunikasi, dan reputasi lainnya.
baca juga : Bentuk-bentuk Eksploitasi pada Anak dan UU yang Mengaturnya
6. Kebebasan Berpikir dan Berpendapat
Sering kali ditemukan orang dewasa yang melarang anak kecil untuk ikut berpikir atau berpendapat dengan alasan mereka masih kecil. Padahal setiap anak memiliki hak untuk mengekspresikan apa yang dipikirkan, dipelajari, dan dirasakan, selama hal tersebut tidak membahayakan orang lain.
Setiap orang berhak berpendapat termasuk anak-anak. Selama pendapat mereka benar, orang dewasa harus memberikan tempat untuknya berpendapat.
7. Akses Informasi
Setiap anak berhak mendapatkan akses untuk mendapatkan informasi dari berbagai media, seperti buku, internet, radio, koran, televisi, dan media lainnya. Namun, orang dewasa perlu mengawasi dan memastikan informasi yang diterima oleh anak merupakan informasi yang pantas diterima oleh anak-anak.
Tidak hanya itu, informasi tersebut pun tidak berbahaya ketika diketahui oleh seorang anak. Di usia tumbuh kembangnya, anak perlu mendapatkan berbagai informasi yang penting untuk perkembangan mereka. Oleh karena itu, pemerintah pun harus turut andil dalam menyediakan media informasi yang mudah diakses dan dimengerti oleh anak.
8. Perlindungan dari Eksploitasi
Setiap anak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari segala macam eksploitasi, seperti eksploitasi ekonomi, eksploitasi sosial, dan eksploitasi seksual. Eksploitasi sendiri yaitu perbuatan memanfaatkan anak untuk kepentingan pelaku sendiri yang membuat anak kehilangan hak-haknya.
Setiap anak mempunyai hak perlindungan eksploitasi dari setiap orang, mulai dari pemerintah, orang tua, keluarga, dan orang dewasa lainnya. Oleh karena itu, jika Anda mengetahui adanya perbuatan eksploitasi pada anak dan mampu melaporkannya, maka segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Hak-hak anak sama seperti orang dewasa dan warga negara lainnya. Mereka harus tumbuh dengan layak dan sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang mencintainya, melindunginya, dan menghormati hak-haknya.